Assalamualaiku wr wb
Bapak/Ibu yang terhormat dengan ini kami infromasikan bahwa berdasarkan PO BKD Nomor: 12/E/KPT/2021 tanggal 2 Februari 2021 yang berisi bahwa Dosen yang memiliki NIDN wajib mengerjakan BKD baik berstatus aktif maupun tugas belajar, serta merujuk surat Wakil Rektor I, Nomor: 283/II.3.AU/BPAA/F/VII/2024 tanggal 23 Juli 2024 tentang Pemberitahuan terkait dengan BKD Genap, dengan ini kami sampaikan bahwa masih terdapat beberapa dosen yang belum menyelesaikan/mempermanen BKD-nya sesuai jadwal yang telah ditentukan, terhadap dosen-dosen yang melum menyelesaikan BKDnya dikenakan Teguran I dan masih diberikan kesempatan untuk menyelesaikan BKD-nya sampai tanggal 3 Agustus 2024.
Surat terlampir : PEMBRTHAN BKD GENAP 23-24