Mataram – Universitas Muhammadiyah Mataram menggelar rapat koordinasi terkait rencana penutupan program studi alih bentuk pada Rabu, 4 Maret 2026, pukul 10.00 WITA. Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya penataan administrasi dan pelaporan program studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pendidikan tinggi

Rapat dihadiri oleh Rektor, para Wakil Rektor, para Sekretaris Rektor, Dekan Fakultas Hukum, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Kepala BPAA, serta para Kepala Bagian di lingkungan BPAA. Pertemuan ini membahas langkah-langkah strategis yang perlu dilakukan dalam proses penutupan beberapa program studi yang telah mengalami alih bentuk maupun yang sudah tidak lagi menerima mahasiswa baru.

Dalam pembahasan, disepakati bahwa pelaporan penutupan Program Studi D3 Perpustakaan perlu menjadi prioritas utama. Langkah tersebut diperlukan agar proses penutupan program studi dapat segera diselesaikan dan tercatat secara resmi pada sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Dengan tercatatnya status penutupan secara administratif, pengelolaan data akademik dan kelembagaan dapat berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi.

Selain itu, rapat juga membahas rencana penutupan tiga program studi yang telah mengalami alih bentuk, yaitu Program Studi S1 Ilmu Hukum, Program Studi S1 Ilmu Administrasi Negara, dan Program Studi S1 Ilmu Administrasi Niaga. Sebelum proses penutupan dilaksanakan, disepakati bahwa universitas akan melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan kementerian terkait guna memastikan seluruh tahapan yang ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan universitas menegaskan bahwa proses penutupan program studi akan dilaksanakan secara hati-hati dengan memperhatikan aspek administratif, akademik, dan regulasi. Koordinasi dengan berbagai pihak terkait akan terus dilakukan agar seluruh proses berjalan lancar serta tidak menimbulkan kendala terhadap pelaporan data kelembagaan maupun akademik.

Melalui rapat ini, Universitas Muhammadiyah Mataram menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan tinggi. Hasil rapat akan menjadi dasar tindak lanjut bagi unit-unit terkait dalam menyelesaikan proses pelaporan dan konsultasi yang diperlukan sebelum penetapan penutupan program studi secara resmi.