Dalam upaya meningkatkan kualitas dan akuntabilitas pendidikan tinggi di Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2024. Surat edaran ini mengatur penyesuaian standar nasional pendidikan tinggi, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Surat Edaran ini bertujuan untuk menyelaraskan berbagai standar yang berlaku di perguruan tinggi dengan kebijakan terbaru yang ditetapkan oleh kementerian. Penyesuaian ini meliputi beberapa aspek penting, di antaranya:

  1. Standar Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi : Memperbarui kriteria dan prosedur penjaminan mutu yang harus dipenuhi oleh institusi pendidikan tinggi untuk memastikan kualitas pendidikan yang lebih baik.
  2. Kurikulum dan Pengajaran : Penyesuaian standar kurikulum dan metode pengajaran yang harus disesuaikan dengan perkembangan terbaru dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta kebutuhan industri.
  3. Evaluasi dan Akreditasi : Menetapkan mekanisme evaluasi dan akreditasi yang lebih komprehensif dan transparan untuk mendukung peningkatan kualitas akademik dan administrasi di perguruan tinggi.

Melalui surat edaran ini, diharapkan setiap perguruan tinggi dapat segera melakukan penyesuaian dan perbaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa pendidikan tinggi di Indonesia tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga mampu bersaing di tingkat internasional.

Pihak-pihak yang terkait diharapkan untuk segera mengimplementasikan perubahan yang diminta dan melaporkan kemajuan penyesuaian kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dengan adanya penyesuaian standar ini, diharapkan dapat tercapai peningkatan yang signifikan dalam mutu pendidikan tinggi di Indonesia.

Surat Edaran Penyesuaian SN-DIKTI : SE-Dirjen-Diktiristek-No-3-Tahun-2024
Kebijakan Akreditasi dan Instrumen Akreditasi : 20240731-Kebijakan Akreditasi dan Instrumen Akreditasi