Prof. Dr. Mohamad Djaeni, S.T., M.Eng, seorang Guru Besar Universitas Diponegoro, memaparkan informasi terkait Sosialisasi Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen Pada Masa Peralihan di Universitas Muhammadiyah Mataram. Beliau menjelaskan bahwa semua proses kenaikan jabatan akademik dosen akan dikendalikan melalui sistem terintegrasi (SISTER), termasuk Pengajuan Angka Kredit (PAK).
Dalam acara sosialisasi tersebut, ditekankan pentingnya pemadanan data untuk memastikan konsistensi dan akurasi dalam pengelolaan informasi akademik. Fokus utama adalah memastikan bahwa data yang diinput sesuai dengan Kartu Keluarga dan mencantumkan nama ibu kandung, serta sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil. Selain itu, penting untuk terus mengupdate rumpun ilmu agar tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Peran Ijazah Doktor menjadi krusial dalam menentukan kualifikasi akademik dan syarat kenaikan jabatan. Pengajuan dilakukan melalui sistem Sister dengan upaya optimalisasi untuk memastikan efisiensi dan ketepatan dalam administrasi. Proses pengajuan juga menekankan pentingnya menyertakan bukti atau evidensi yang diverifikasi sebelum tahap publikasi, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Ada penekanan khusus terhadap syarat khusus yang tidak memperbolehkan penggunaan jurnal dari kampus asal atau studi yang tidak diakui. Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi dan relevansi standar akademik. Proses penilaian juga menitikberatkan pada hasil kinerja sebagai prioritas utama sebelum mempertimbangkan latar belakang, guna memastikan bahwa kontribusi aktual menjadi faktor utama dalam evaluasi.
Bagi dosen yang berpindah dari PTS ke PTN dan memiliki status ASN, penentuan pangkat dan golongan akan mengacu pada ijazah yang dimiliki. Misalnya, untuk gelar magister akan ditentukan pangkat III/b. Sementara itu, jabatan fungsional akan mengikuti dari kampus swasta sebelumnya, kecuali jika dosen tersebut telah mencapai status profesor, maka akan tetap diakui sebagai profesor.