Kepada Yth.
Seluruh Dosen Universitas Muhammadiyah Mataram

Dengan hormat,

Menindaklanjuti surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 2681/E4/DT/04.01/2023 tanggal 18 Juli 2024 perihal “Dosen Tanpa Akun SISTER”, kami ingin menyampaikan beberapa hal penting terkait proses registrasi akun SISTER sebagai berikut:

  1. Batas Waktu Registrasi:
    Semua dosen yang belum memiliki akun SISTER diharapkan untuk menyelesaikan proses registrasi akun SISTER selambat-lambatnya pada tanggal 31 Agustus 2024.
  2. Klarifikasi Pembuatan Akun:
    Jika dosen telah berhasil melakukan registrasi akun SISTER, maka pihak perguruan tinggi tidak perlu melakukan klarifikasi lebih lanjut.
  3. Prosedur Klarifikasi:
    Bagi dosen yang belum melakukan registrasi akun SISTER, perguruan tinggi wajib melakukan klarifikasi melalui menu Daftar Dosen pada sistem SISTER dan memilih tombolĀ  Dosen Non Akun.
  4. Konsekuensi Keterlambatan:
    Apabila sampai batas waktu yang ditentukan, yaitu 31 Agustus 2024, proses registrasi akun SISTER belum terlaksana, maka perguruan tinggi tidak akan mendapatkan layanan terkait dosen dari Direktorat Sumber Daya. Layanan yang dimaksud meliputi Pemutakhiran Data, Beban Kerja Dosen (BKD), Sertifikasi Dosen (SERDOS), dan Kenaikan Jabatan Akademik.

    Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
    Lapiran Surat : DOSEN TANPA AKUN_05AUG24